Tuesday 22 February 2011

Ngerii.. Ada Toko Jual Keperluan Makhluk Gaib

BANTEN - Jika melihat sebuah toko pasti akan terbayang ada perlengkapan yang mewah dan menarik. Namun di Pandeglang, Banten, ada toko yang khusus menjual keperluan makhluk gaib.

Toko itu dimiliki Haji Wardi. Kakek dengan belasan cucu ini menjual sejumlah perlengkapan yang tak lazim dijual. Sebut saja alat seperti jimat, raket jin, bulu setan, raket iblis, hingga kacang pengusir kuntilanak.

Sekilas Toko Wardi di Pasar Raya Rangkasbitung, Lebak, Banten ini hampir sama dengan toko lainnya dan tidak tampak aneh. Namun jika kita memasuki toko tersebut, suasana mistis mulai terasa dan terkesan menyeramkan.

Di dalam toko berukuran sedang tersebut terdapat berbagai kulit binatang buas seperti kulit macan dan buaya. Tidak hanya itu, di dinding toko juga dipajang raket yang mirip akar.

Wardi menjelaskan, raket tersebut bukan sembarang raket melainkan biasa digunakan jin untuk bermain-main. Selain itu ada bulu jin dan kacang raksasa yang ditenggarai mampu mengusir kuntilanak.

Wardi mengungkapkan, semua barang aneh tersebut di kumpulkan dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Dalam proses pencarian benda-benda tersebut, Wardi mengaku memiliki keahlian khusus sehingga dia bisa mengetahui apakah benda tersebut memiliki kekuatan supranatural dan bernilai magis atau tidak. Dia menjelaskan, biasanya pembeli yang datang membeli barang di dalam toko tersebut untuk keperluan magis.

Meski menjual barang-barang yang tak lazim, kehidupan kakek belasan cucu ini tetap berjalan. Dari penjualan barang-barang tersebut, Wardi mampu membiayai perekenomiannya selama hampir 20 tahun ini.(Iskandar Nasution/RCTI/kem)

Sumber : Okezone

Tuesday 8 February 2011

Kronologis Kerusuhan Temanggung

JAKARTA - Ribuan orang terlibat kerusuhan usai persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (8/2/2011) siang.

Versi polisi, kerusuhan itu dipicu oleh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Antonius yang dianggap terlalu ringan. Berikut kronologis kerusuhan versi polisi.

"Peristiwa secara kronologis, berawal sejak 23 oktober 2010, pukul 08.00 WIB. Oknum masyarakat bernama Antonius, asal Duren Sawit Jaktim. Keberadaannya tertangkap tangan di masyarakat sedang menyebarkan selebaran berisi penyebaran agama, yang termasuk di dalamnya diletakan di rumah H Bambang Suryoko," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Briogjen Ketut Untung Yoga Ana, dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Warga, lanjut Yoga, lantas melaporkan perilaku Antonius ini kepada Ketua RT setempat, Fahrurozi dan diteruskan ke Polres Temanggung. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, berkas Antonius pun dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

"Kemudian P21 (lengkap) itu pada 19 November dan dilanjutkan pelimpahan kedua," ucapnya.

Yoga menambahkan, sidang sudah dilakukan tiga kali Polres dengan di-back up sepenuhnya oleh Polda Jateng. “(Persidangan) yang tàdi dilakukan pemberian tuntutan dikenai hukuman 5 tahun,” tegasnya.

"Setelah keluar dari ruang sidang. Begitu keluar massa kemudian melakukan aksi massa kemudian mobil dan melakukan pengerusakan. Dua buah gereja dibakar, ada mobil polisi yang dirusak dua," tutupnya.(ded)

Sumber : Okezone

BISNIS MENARIK TAHUN 2011

make cash
javascript:void(0)